RUKUN TETANGGA
Nama Lembaga | : | RUKUN TETANGGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BERINGIN TUNGGAL JAYA |
Alamat Kantor | : | desa beringin tunggal jaya |
Rukun Tetangga adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa
Membentuk kerukunan warga dan memelihara lingkungan yang aman,nyaman,tentram,bersih,sehat,cerdas dan kreatif serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis dengan pelaksanaanya yang bertanggungjawab
- Menjaga kerukunan warga dg kegiatan yg positif dan membangun
- Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yg jujur dan transparan
- Memberikan wadah fasilitas sebagai bagian dari pengembangan bakat warga
- Bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan
- Menjalin kerjasama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal
Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Selamet widodo boyadi Khoirul anam Selamet fotrianto Arbani sarwoko Dedi mustika Laserin Anto Pujiono
| KETUA RT 01 KETUA RT 02 KETUA RT 03 KETUA RT 04 KETUA RT 05 KETUA RT 06 KETUA RT 07 KETUA RT 08 KETUA RT 09 KETUA RT 10 | SMP SMP
|